Hukum Pidana

Artikel

/

Hukum Pidana

Perbandingan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Calendar Icon

05 Feb 2026

Time Icon

6 menit baca

Ilustrasi perbandingan pengaturan tindak pidana penggelapan dalam KUHP lama dan KUHP baru

Ilustrasi perbandingan pengaturan tindak pidana penggelapan dalam KUHP lama dan KUHP baru

Pendahuluan

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. Salah satu ketentuan yang mengalami penyesuaian adalah pengaturan mengenai tindak pidana penggelapan.

Meskipun secara substansi tidak mengubah esensi delik penggelapan, KUHP baru memperkenalkan sejumlah pembaruan yang berdampak pada unsur perbuatan, subjek hukum, serta sistem pemidanaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perbedaan pengaturan penggelapan dalam KUHP lama dan KUHP baru menjadi penting, khususnya dalam masa transisi menuju berlakunya KUHP baru secara efektif.


Pengaturan Penggelapan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam KUHP lama, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Ketentuan ini masih berlaku hingga masa transisi berakhir.

Sementara itu, KUHP baru mengatur penggelapan dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 492, yang mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026. Pengaturan baru ini merupakan bagian dari upaya nasionalisasi dan modernisasi hukum pidana Indonesia.


Perbedaan Pengertian Tindak Pidana Penggelapan

KUHP lama mendefinisikan penggelapan sebagai perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan. Fokus utama terletak pada perbuatan memiliki secara melawan hukum.

KUHP baru mempertajam definisi tersebut dengan menambahkan unsur maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Penambahan unsur ini menegaskan bahwa penggelapan tidak hanya dilihat dari perbuatan menguasai barang, tetapi juga dari niat dan tujuan pelaku.


Perluasan Unsur dan Subjek Hukum

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah penggunaan istilah setiap orang, yang secara konseptual lebih luas dan inklusif. Formulasi ini membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap orang perseorangan, tetapi juga badan hukum dalam kondisi tertentu.

Selain itu, KUHP baru mengganti istilah kejahatan dengan tindak pidana sebagai bagian dari konsistensi terminologi hukum pidana nasional.


Perubahan Sistem Ancaman Pidana

Dari sisi sanksi, KUHP lama pada umumnya hanya mengenal pidana penjara dengan batas maksimal tertentu. KUHP baru mempertahankan ancaman pidana penjara, namun menambahkan alternatif pidana denda berbasis kategori.

Sistem kategori denda ini dirancang agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan kondisi ekonomi, sehingga pemidanaan tidak lagi terpaku pada nominal tetap yang mudah kehilangan relevansinya.


Perubahan Filosofi Pemidanaan

Secara filosofis, KUHP lama mencerminkan pendekatan hukum pidana kolonial yang cenderung formal dan tekstual. Sebaliknya, KUHP baru mengusung pendekatan yang lebih kontekstual dan humanistik, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang semata-mata represif menuju sistem yang lebih proporsional dan berkeadilan.


Implikasi Praktis bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Perubahan pengaturan penggelapan dalam KUHP baru memiliki implikasi penting, terutama dalam konteks hubungan keperdataan, jabatan, dan pengelolaan aset. Penajaman unsur niat dan perluasan subjek hukum menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi dalam penguasaan dan pengelolaan barang milik pihak lain.

Pemahaman terhadap ketentuan baru ini menjadi krusial untuk mencegah risiko hukum, khususnya menjelang berlakunya KUHP baru secara penuh.


Penutup

KUHP baru tidak mengubah esensi tindak pidana penggelapan secara fundamental, namun memperjelas unsur niat, memperluas cakupan subjek hukum, serta memperbarui sistem sanksi pidana agar lebih relevan dengan konteks modern.

Perubahan ini mencerminkan arah pembaruan hukum pidana nasional yang lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Ditulis oleh: Tim Nawawi And Partners Law Firm

Bidang: Hukum Pidana

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait yang tersedia.

Catatan Penting

Seluruh artikel dan wawasan hukum yang disajikan bertujuan untuk memberikan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk permasalahan hukum tertentu, pembaca disarankan untuk berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum profesional.

Memerlukan klarifikasi atas isu hukum tertentu?

Diskusikan permasalahan hukum Anda bersama tim Nawawi and Partners untuk memperoleh analisis awal dan langkah hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, secara profesional dan bertanggung jawab.