Hukum Ketenagakerjaan
Pendampingan hukum terkait hubungan kerja dan hubungan industrial bagi perusahaan maupun individu, dengan pendekatan profesional, objektif, dan berimbang.
Nawawi and Partners memberikan layanan hukum ketenagakerjaan yang mencakup pendampingan dan nasihat hukum terkait hubungan kerja, kepatuhan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pendampingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan para pihak secara proporsional.
Ruang Lingkup Layanan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, Nawawi and Partners memberikan pendampingan hukum yang mencakup antara lain:
✓
Pendampingan hukum terkait hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
✓
Konsultasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan
✓
Penyusunan dan peninjauan perjanjian kerja serta peraturan perusahaan
✓
Pendampingan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK)
✓
Pendampingan dan representasi hukum dalam perselisihan hubungan industrial
✓
Pendampingan dalam proses mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian di pengadilan hubungan industrial

Layanan Hukum Ketenagakerjaan yang Ditangani
Kami memberikan layanan hukum ketenagakerjaan yang mencakup pendampingan dan nasihat hukum terkait hubungan kerja dan hubungan industrial, dengan pendekatan profesional, objektif, dan proporsional.
Hubungan Kerja & Kepatuhan Ketenagakerjaan
Pendampingan hukum terkait pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perjanjian Kerja & Peraturan Perusahaan
Penyusunan dan peninjauan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama untuk memastikan kepastian hukum bagi para pihak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pendampingan hukum dalam proses PHK agar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Perselisihan Hubungan Industrial
Pendampingan dan representasi hukum dalam perselisihan hubungan industrial, baik melalui mekanisme non-litigasi maupun proses pengadilan.
Hubungan Industrial & Penyelesaian Sengketa
Pendampingan strategis dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif serta penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara proporsional.
PENDEKATAN KAMI
Pendekatan dalam Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam memberikan layanan hukum ketenagakerjaan, Nawawi and Partners menerapkan pendekatan yang objektif dan berimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Analisis Regulasi & Risiko Ketenagakerjaan
Setiap permasalahan dianalisis berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan serta implikasi hukum dan operasionalnya.
Pendekatan Solutif & Proporsional
Pendampingan hukum diarahkan pada penyelesaian yang solutif, proporsional, dan sesuai dengan kondisi hubungan kerja.
Pendampingan Profesional & Komunikasi Jelas
Setiap proses pendampingan dilakukan secara profesional dengan komunikasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh para pihak.
Butuh Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan yang Tepat?
Diskusikan permasalahan hukum Anda bersama tim Nawawi and Partners untuk memperoleh analisis awal dan langkah hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, secara profesional dan bertanggung jawab.